Politik

Lima Parpol Gugat Hasil Pileg 2024, Bawaslu Jateng Hadiri Sidang Sengketa PHPU di MK

×

Lima Parpol Gugat Hasil Pileg 2024, Bawaslu Jateng Hadiri Sidang Sengketa PHPU di MK

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Sidang
Suasana Sidang PHPU yang menghadirkan Bawaslu Jateng di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. (Foto: Dok. Bawaslu Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah telah memberikan keterangan dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024.

Dalam agenda sidang itu, Bawaslu Jateng membacakan keterangan atas gugatan sengketa Pileg 2024 yang 5 partai politik di Jateng ajukan.

Berdasarkan keterangan tertulis resmi dari Bawaslu Jateng yang beritajateng.tv terima pada Selasa, 7 Mei 2024, gugatan sengketa itu tersebar di 15 kabupaten/kota.

Secara rinci, kabupaten/kota itu meliputi Kota Semarang, Pemalang, Kudus, Banyumas, Sukoharjo, Pati, Purworejo, Grobogan, Pemalang, Blora, Kota Surakarta, Boyolali, Klaten, dan Temanggung.

Anggota Bawaslu Jateng, Diana Ariyanti, mengungkap kelima parpol itu ialah NasDem, Demokrat, PAN, PPP, dan PKB.

BACA JUGA: 5 Parpol di Jawa Tengah Ajukan PHPU, Bawaslu Jateng Siap Dimintai Keterangan MK

“Pokok aduan yang masing-masing partai sampaikan berbeda. Namun rata-rata karena menganggap adanya selisih perolehan suara dan seputar teknis pelaksanaan pemungutan serta perhitungan suara,” ujarnya.

Ia menyebut, keterangan tertulis yang Bawaslu Jateng susun memuat penjelasan tentang pengawasan yang telah para Pengawas Pemilu lakukan sepanjang 2024.

Menurutnya, keterangan itu sudah terhimpun dari masing-masing hasil keterangan kabupaten/kota yang menjadi tempat (locus) permohonan paprol terkait.

“Kami sudah memetakan dan menyiapkan narasi keterangan yang harus kami sampaikan beserta bukti dukung sebagai penguat keterangan,” paparnya.

Pentingnya kehadiran Bawaslu Jateng dalam sidang PHPU di MK

Diana yang berstatus sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jateng itu pun menegaskan bahwa kehadiran Bawaslu Jateng di Sidang MK itu sangat penting. Sebab, Bawaslu Jateng hadir sebagai pemberi keterangan.

“Pengawas Pemilu berada di posisi tengah-tengah untuk menyampaikan fakta yang obyektif. Oleh karena itu, penyampaian keterangan harus berkorelasi dengan dalil-dalil yang pemohon ajukan,” terangnya.

Lebih lanjut, sidang pendahuluan PHPU Pileg 2024 telah berlangsung pada Senin, 29 April 2024 lalu.

Pihaknya juga mengingatkan setiap kabupaten/kota yang menjadi lokus gugatan, untuk menguatkan soliditas, integritas, dan kekompakan Pengawas Pemilu dalam masa sidang PHPU 2024 di MK.

BACA JUGA: Kapan Penetapan Hasil Pileg 2024? Bawaslu Jateng: Tiga Hari Setelah KPU Terima Surat dari MK

“Para pimpinan Bawaslu Jateng hadir, yang mendampingi perwakilan kabupaten/kota yang menjadi lokus. Kami hadir tepat waktu karena majelis sidang tidak mentolerir adanya keterlambatan,” imbuhnya.

Selama proses berjalannya sidang PHPU, Bawaslu Jateng juga melibatkan Bawaslu kabupaten/kota yang menjadi lokus gugatan untuk masuk ke dalam ruang sidang.

“Tujuannya agar dapat menjadi penguat penjelasan. Sebelumnya pada tanggal 6 Mei 2024 Bawaslu Jateng telah melakukan submit perkara dan verifikasi alat bukti di MK,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, sidang pada Selasa, 7 Mei 2024 bukan sidang pertama dan terakhir. Oleh sebab itu, ia menyebut nantinya akan ada sidang lanjutan, misalnya dengan agenda pembuktian hingga majelis membacakan putusan. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp