“Pemerintah bisa menggunakan metode swakelola jika bekerjasama dengan insatansi pemerintah termasuk dengan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta, dan melalui Penyedia jika pemerintah akan bekerjasama dengan perusahaan,” ujar Hendi. (Ak/El)
LKPP Sebut Metode Pengadaan Tenaga Pendamping dapat Gunakan Metode Jasa Lainnya





