Scroll Untuk Baca Artikel
NasionalNews Update

LKPP Sebut Metode Pengadaan Tenaga Pendamping dapat Gunakan Metode Jasa Lainnya

×

LKPP Sebut Metode Pengadaan Tenaga Pendamping dapat Gunakan Metode Jasa Lainnya

Sebarkan artikel ini
Rapat LKPP RI. /Foto: Ellya.

Jakarta, 6/1 (BeritaJateng.tv) – Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi menghadiri Rapat Tingkat Menteri pada Jumat (6/1) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Rapat tersebut membahas terkait tindak lanjut Revisi Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penguatan Pendampingan Pembangunan. Penyusunan revisi rancangan peraturan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam melakukan penataan SDM di lingkungan Instansi Pemerintah, termasuk para pendamping pembangunan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan dihadiri pula Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa.

Tujuan disusunnya Rancangan Peraturan Presiden tentang Pendamping Pembangunan ini adalah menyediakan payung hukum dalam pemenuhan tenaga pendamping pembangunan yang saat ini tersebar di beberapa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) di Indonesia. Dimana proses atau mekanisme dan persyaratan rekrutmen tenaga pendamping tersebut dilakukan dengan cara yang berbeda – beda.

Tinggalkan Balasan