Jateng

Lowongan Kerja Syaratkan Umur Maksimal, Bagaimana Nasib Pegawai PHK Usia Lanjut?

×

Lowongan Kerja Syaratkan Umur Maksimal, Bagaimana Nasib Pegawai PHK Usia Lanjut?

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz saat ditemui di kantornya, Rabu 19 Juni 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Misalnya ikut pelatihan boga. Dia produksi dan menjualnya di lingkungan pabrik tempat dia dulu bekerja. Dia gak harus buka lapak, tetapi bisa dititipkan di penjual yang dia sudah kenal di situ,” paparnya.

Sehingga, kata Aziz, karyawan yang terkena PHK itu tetap produktif dan mendapat penghasilan. Jika jalan yang ia pilih tak lagi bekerja di sektor perusahaan.

Aziz pun mengaku pelatihan dan pemberdayaan tenaga kerja yang terkena PHK itu sudah berjalan.

Aziz beberkan kondisi perusahaan di Jawa Tengah, industri tekstil tergoncang?

Lebih lanjut, di tengah badai PHK di Jawa Tengah, Aziz membeberkan situasi perusahaan yang gonjang-ganjing. Utamanya industri yang bergerak di bidang tekstil.

Berdasarkan informasi yang ia beroleh dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), industri tekstil tengah mengalami kendala persaingan dengan impor.

“Mereka bersaing dengan produk-produk impor. tetapi mereka masih punya buyer dan masih bisa produksi. Masih ada komitmen dengan buyer,” jelasnya.

BACA JUGA: Masif Aksi Boikot Produk Pro Israel, Apindo Jateng: Belum Berpotensi Picu PHK

Salah satunya yang Aziz sebut ialah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Pihaknya menyatakan, Sritex masih membutuhkan banyak tenaga kerja saat ini.

“Sritex bahkan butuh banyak tenaga kerja, butuh 1.500 sampai 2.000 tenaga kerja. SAI Apparel di Grobogan itu masih butuh tenaga kerja terus,” bebernya.

Ia tak menampik banyak perusahaan tekstil yang mengalami kesulitan di Jawa Tengah.

“Memang ada beberapa perusahaan yang mengalami kesulitan. Ada juga yang tidak bisa bayar listrik sehingga tidak bisa produksi,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan