Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Lowongan Kerja Syaratkan Umur Maksimal, Bagaimana Nasib Pegawai PHK Usia Lanjut?

×

Lowongan Kerja Syaratkan Umur Maksimal, Bagaimana Nasib Pegawai PHK Usia Lanjut?

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz saat ditemui di kantornya, Rabu 19 Juni 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Di tengah badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Tengah, ribuan buruh mempertanyakan nasibnya.

Tak jarang, buruh yang terkena PHK tersebut telah menginjak usia lanjut, namun masih dalam kategori usia sebelum pensiun atau kurang dari 57 tahun.

Kendati demikian, hal itu bukan masalah besar bagi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz.

Hal itu ia beberkan saat menjawab soal nasib tenaga kerja yang terkena PHK, namun terkendala usia saat ingin mencari pekerjaan yang baru.

BACA JUGA: Disebut PHK 8 Ribu Pekerja, PT Sai Apparel Semarang Beberkan Fakta-fakta Ini

Terlebih, tak jarang lowongan pekerjaan di Indonesia selalu menyertakan batas maksimum usia kepada pencari kerja.

“Sebenarnya tidak begitu (berpengaruh) banget nih soal usia,” ujar Aziz, Rabu 19 Juni 2024 sore.

Ia mencontohkan PT Ungaran Sari Garments yang masih mempekerjakan karyawan di atas 45 tahun.

“Contoh di PT Ungaran Sari Garments. Ketika saya berkunjung ke sana, usia 50 tahun masih bisa diterima. Memang yang diprioritaskan perempuan, di bagian operator,” jelas Aziz.

Jika karyawan yang terkena PHK berusia di atas 45 tahun, namun tak ingin bekerja kembali, Aziz pun menawarkan beberapa solusi.

Salah satunya adalah pelatihan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah yang bisa mereka ikuti.

“Mereka bisa mengakses ke pemerintah, ada pelatihan dan pemberdayaan. Harapannya nanti dia bisa membangun usaha sesuai potensi yang ada di daerahnya,” terangnya.

BACA JUGA: Duh! Badai PHK Terpa Jawa Tengah, 7 Ribu Lebih Karyawan Dirumahkan selama 2024

Aziz mengaku, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pelatihan kerja. Ia pun menggandeng serikat pekerja yang sudah purna maupun terkena PHK di perusahaan terkait.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan