Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

LP2K Jateng Ungkap Aduan Konsumen Terbanyak Soal Perumahan di Tahun 2023, Banyak Pengembang Tak Tepati Janji

×

LP2K Jateng Ungkap Aduan Konsumen Terbanyak Soal Perumahan di Tahun 2023, Banyak Pengembang Tak Tepati Janji

Sebarkan artikel ini
ilustrasi perumahan
Ilustrasi perumahan. (Pixabay)

“Pengembang membeli tanahnya, ketika pengembang tidak bisa menyelesaikan pembayaran dengan pihak ketiga, otomatis jadi sengketa. Ujung-ujungnya konsumen rugi karena tidak dapat hak milik tanah dari rumah yang mereka beli,” sambungnya.

Faktor gagal bayar dari pengembang perumahan

Faktor gagal bayar oleh pengembang perumahan kepada pihak ketiga pemilik tanah, menurut Mufid, hanya akan merugikan konsumen pada akhirnya. Kerap kali pengembang perumahan sudah menjual tanah tersebut kepada konsumen meskipun pembayarannya belum lunas dan kepemilikan tanah belum sepenuhnya ada pada pengembang.

“Tanah itu dijual ke pihak konsumen, kemudian terjadi gagal bayar. Pengembang tidak bisa menyelesaikan kewajibannya pada pemilik tanah. Tanah itu masih belum jadi milik pengembang, otomatis konsumen yang jadi korban, kan konsumen tidak dapat legalitas dari tanah yang mereka beli karena masih jadi tanah orang lain,” bebernya.

Kejadian itu berdasarkan keterangan Mufid terjadi merata di wilayah Jawa Tengah. Tak terkecuali Kota Semarang.

“Kasus seperti itu merata ya, wilayah sekitar Semarang cukup banyak. Kadang ada di luar Semarang seperti Temanggung, Batang, Solo, Karanganyar, hampir merata kasus itu,” jelasnya.

Kendati laporan yang masuk ke LP2K terkait perumahan sekitar 4 (empat) aduan, namun bagi Mufdi, keluhan konsumen perihal perumahan jauh lebih banyak di lapangan.

BACA JUGA: Pemkot Semarang Rancang Aplikasi Pengecekan Izin Perumahan

“Pengaduan yang masuk ada sekitar 4, tetapi kalau posisi saya sering jadi saksi ahli di kepolisian, polisi juga melakukan proses itu. Cukup banyak terkait masalah perumahan yang pihak kepolisian tindaklanjuti, yang mana itu sama seperti yang saya sampaikan,” tandasnya.(*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan