“Kami mengimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan kami layani hingga 5 tahun ke depan sejak izin usaha bank OJK cabut yaitu 11 September 2028,” tambah Suwandi.
BACA JUGA: LPS Sosialisasikan Resolusi Bank dan Kewenangan Baru Pasca Pengesahan UU P2SK
Nasabah yang simpanannya layak bayar pada tahap I ini dapat menyiapkan dokumen persyaratan. Yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan berupa buku tabungan atau bilyet deposito.
“Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini tidak perlu cemas. Kami mohon nasabah agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR KRI. Dengan begitu, nasabah dapat menerima simpanannya kembali,” pungkas Suwandi.
Ia meminta nasabah untuk tidak terpancing dan terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu. Terutama yang mengaku dapat mengurus atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan. Dengan begitu, penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya. Proses pembayaran klaim penjaminan LPS tanpa biaya atau gratis. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto