Nasional

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Dorong Momentum Pertumbuhan Ekonomi

×

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Dorong Momentum Pertumbuhan Ekonomi

Sebarkan artikel ini
LPS
Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin, 19 Januari 2026. (Foto: Humas LPS).

Selanjutnya, ketahanan permodalan perbankan berada pada level yang tinggi sebagai upaya bank dalam memitigasi potensi risiko kredit dan risiko pasar. Rasio permodalan (KPMM) industri perbankan terjaga di level 26,05% per November 2025. Sementara itu, kondisi likuiditas industri perbankan masih memadai. Per Desember 2025, rasio AL/DPK berada di level 28,57%, jauh di atas threshold yang sebesar 10%. Adapun program penjaminan LPS dengan nilai simpanan dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank mencakup penuh 99,94% dari total rekening bank umum dan 99,97%. Cakupan program penjaminan ini jauh di atas mandat Undang-Undang sebesar 90%.

Selanjutnya, Ferdinan mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Misalnya, penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah terlihat oleh nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu menginfomasikan TBP LPS kepada nasabahnya. TBP merupakan bagian dari 3 syarat penjaminan LPS yang terkenal dengan 3T, yaitu 3T, yakni simpanan nasabah Tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi Tingkat bunga yang telah ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan Tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” tutupnya.

BACA JUGA: Perkuat Literasi Keuangan, LPS Dorong 51 Juta Warga Usia Produktif Buka Rekening Bank untuk Tabungan

Kinerja LPS Tahun 2025

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, memaparkan mengenai kinerja LPS tahun 2025.

“Setiap bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, tanpa terkecuali merupakan anggota program penjaminan LPS,” ujarnya.