SEMARANG, beritajateng.tv – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Jepara Artha yang beralamat di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank berlangsung setelah izin BPR Jepara Artha, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 21 Mei 2024.
Untuk melaksanakan pembayaran tersebut, LPS akan memastikan simpanan nasabah terbayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya. Hal tersebut bertujuan menetapkan simpanan yang akan pihaknya bayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan terselesaikan oleh LPS paling lama 90 hari kerja. Dana untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha bersumber dari dana LPS.
BACA JUGA: Kantor Perwakilan LPS di Makassar Resmi Beroperasi
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS (www.lps.go.id). Hal tersebut setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank dapat melakukan cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Jepara Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Tanggapan pihak LPS pembayaran klaim penjaminan simpanan
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menghimbau agar nasabah BPR Jepara Artha tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Selain itu, tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan.