Selanjutnya, penting untuk nasabah ketahui bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Nantinya jika simpanan nasabah BPR Jepara Artha terbayarkan oleh LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat. Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia terjamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah terjamin LPS, nasabah harus memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutupnya.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Jepara Artha, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.