SEMARANG, beritajateng.tv – Legal Resource Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) mengungkapkan lima kasus femisida di Jawa Tengah selama tahun 2024.
Direktur LRC-KJHAM, Nur Laila Hafidhoh, menyatakan bahwa kasus ini muncul akibat ketimpangan kekuasaan antara korban dan pelaku. Situasi tersebut mencerminkan lemahnya posisi korban dalam menghadapi kekerasan.
Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan dengan alasan kebencian atau kontrol atas perempuan. Contoh kasus meliputi korban wanita tewas dalam plastik, atau teman dari aplikasi kencan membunuh sang perempuan.
BACA JUGA: Cegah Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, DP3A Kota Semarang Gandeng Media Edukasi Masyarakat
Salah satu kasus yang didampingi oleh LRC-KJHAM saat ini masih dalam proses investigasi karena bukti seperti rekaman CCTV belum memadai.
Nur Laila menegaskan, istilah femisida masih kurang dikenal masyarakat dan penyidik.
“Pelabelan media sering bias gender, memperkuat stereotip yang merugikan perempuan,” jelasnya.