SEMARANG, beritajateng.tv – Sepanjang tahun 2023, Legal Resource Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) mencatat puluhan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Dari 93 kasus, 117 perempuan telah menjadi korban kekerasan terhadap perempuan.
Kota Semarang mencatat kasus terbanyak dengan 59 kasus, berlanjut Kabupaten Demak dan Purwokerto dengan masing-masing 4 kasus, serta Kabupaten Banyumas dan Pati dengan masing-masing 3 kasus.
Menurut Divisi Informasi dan Dokumentasi LRC-KJHAM, Citra Ayu Kurniawati, kekerasan terhadap perempuan dewasa mencapai 61 persen, sementara 31 persen adalah anak perempuan.
BACA JUGA: LRC-KJHAM Sebut Penegak Hukum di Jateng Masih Buta UU TPKS: Persepsi Pengaruhi Penerapan Pasal
Dari jumlah tersebut, hampir 60 persen berupa kekerasan seksual. Termasuk, pengambilan foto dan video tanpa izin, pemaksaan hubungan seksual, dan tindakan lainnya yang merendahkan martabat korban.
Korban kekerasan sering mengalami lebih dari satu jenis kekerasan. Sebagai contoh, korban kekerasan seksual dapat mengalami kekerasan fisik, psikis, dan seksual secara bersamaan.
“Kekerasan ini sering kali saling menyertai dalam berbagai bentuk,” terang Citra.
Pelaku kekerasan mayoritas ialah orang dewasa, mencapai 95,6 persen, sementara pelaku anak-anak hanya 2,7 persen.
Pelaku kekerasan terhadap perempuan terbanyak dari orang dekat
Kekerasan terhadap perempuan terjadi paling banyak di ranah privat sebanyak 62,3 persen, sedangkan di ranah publik sebanyak 37,7 persen.