Aplikasi Lopissemar
Sementara itu, Plt Inspekstur Kota Semarang, Patwiranto Herbudi Prasetyo memastikan, akan menjaga kerahasiaan identitas bagi pelapor yang mengakses pelayanan tersebut.
Ia mendorong masyarakat agar bisa ikut andil dalam mencegah tindak pidana korupsi di Kota Semarang.
“Jadi tidak masalah laporan saja, laporan pun kita juga ada dua. Masyarakat bisa melaporkan apabila ada indikasi atau dugaan grativikasi. Dan ASN pun jika melihat seorang menerima atau memberikan sesuatu (yang kemungkinan suap atau gratifikasi-red) juga bisa melaporkan. Bisa diakses untuk siapa pun masyarakat, ASN juga bisa. Kita pastikan menjaga identitas pelapor, pasti akan kita jaga jangan sampai pelaporan,” imbuhnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





