Tahun sebelumnya, pelaksanaan PPDB masih menerapkan sistem modifikasi yaitu, menggabungkan jalur penerimaan baik zonasi, prestasi, hingga afirmasi.
“Sosialisasi ini kami upayakan menyeluruh hingga ke tingkat bawah, berlapis-lapis. Kalau bingung komunikasi dengan sekolah terdekat, bisa telepon juga,” ujarnya.
Ada tiga jalur penerimaan di tingkat TK/SD yaitu zonasi sebanyak 79 persen, afirmasi, 16 persen, dan mutasi 5 persen. Sementara tingkat SMP terdapat empat jalur yaitu, zonasi 51 persen, prestasi 28 persen, afirmasi 16 persen, dan mutasi 5 persen.
“Jalur prestasi durasi 3 tahun, bisa satu untuk piagam tertinggi, bisa kota, provinsi, dan nasional. Yang otomatis terima tinggal pilih sekolah mana,” ujarnya.
Dalam ketentuan, jalur zonasi hanya akan membaca calon peserta didik yang tinggal atau berdomisili minimal satu tahun. Cara itu dapat mengantisipasi praktik curang menumpang kartu keluarga (KK) di dekat satuan pendidikan tujuan.
Sementara jalur mutasi hanya berlaku bagi calon peserta didik yang mengikuti orang tuanya pindah tugas. Dalam hal ini hanya berlaku bagi anak dari ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN.
“Antisipasi manajemen risiko kami sudah siapkan tim, ini sudah KPK dan Ombudsman monitoring. Jangan percaya pada oknum-oknum, karena ini PPDB sudah sesuai sistem,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah