Perihal jika caleg atau parpol melaporkan dana yang tak sesuai seperti di lapangan, Husain menuturkan yang berhak untuk melakukan audit adalah KAP.
“Kalau terkait itu nanti dalam audit yang KAP lakukan dan belum waktunya untuk memutus adanya pelanggaran atau tidak, karena pelaporan dana kampanye itu berjalan terus sampai dengan tahapan LPPDK,” jelas Husain saat beritajateng.tv hubungi, Rabu 17 Januari 2024.
Lebih lanjut, Husain saat ini sedang fokus agar parpol maupun caleg patuh dalam melaporkan dana kampanye sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA: PDI Perjuangan Paling Besar, Ini Daftar Dana Kampanye 18 Parpol Peserta Pemilu 2024 Rilisan KPU RI
“Sementara fokus pengawasan Bawaslu saat ini terkait dengan kepatuhan dalam penyerahan LADK dan juga ada tidaknya sumbangan dana kampanye yang berasal dari pihak terlarang,” tandas Bawaslu.
Penerimaan dana kampanye yang dilaporkan oleh calon DPD RI Jawa Tengah dalam LADK Pemilu 2024:
1. Abdul Kholik: Rp 450.046.027,9
2. Agus Mujayanto: Rp 100.100.000
3. Ahmad Balogh Mu’aidi: Rp 1.900.000
4. Bambang Sutrisno: Rp 214.875.000
5. Casytha A. Kathmandu: Rp 728.900.000
6. Denty Eka Widi Pratiwi: Rp 258.756.451,81
7. Joko Dalmadyo: Rp 19.300.712
8. Kodirin: Rp 20.000.000
9. Lamaatus Shobah Dimyati: Rp 130.800.000
10. Muhdi: Rp 783.289.415
11. Taj Yasin: Rp 0
(*)
Editor: Farah Nazila