Selanjutnya Petugas gabungan dibantu Jatanras Polda Jateng melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap pelaku ditempat persembunyianya, di desa Mulyorejo, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bjonegoro, Jawa Timur pada Selasa, (22/2/2022).
Selain mengamakan pelaku, petugas juga menemukan barang bukti, berupa cangkul untuk mengubur sepeda motor milik korban yang dibawa kabur pelaku, yang ditutup dengan pohon pisang.
“Pelaku mengakui perbuatan pembunuhan itu, dilakukan pada Minggu (13/2/2022) malam, dan pembunuhan itu sudah direncanakan, karena merasa malu ditagih hutang korban,” kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku kini mendekam di penjara, dan diancam dengan pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Her/El)