Tak hanya meletakkan bayinya di bangku, DK juga meninggalkan sebuah surat dan perlengkapan bayi.
Atas aksinya, DK dijerat dengan Pasal 307 jo. 305 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya, warga di Kecamatan Cepu, Blora, Jawa Tengah, heboh dengan penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di bangku depan rumah warga. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 Mei 2024.
Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh pemilik rumah bernama Semah. Awalnya Semah mengira itu suara kucing, namun setelah ia mencoba mendekati, ternyata bayi laki-laki mungil yang diletakkan di bangku kursi panjang di depan rumahnya.
“Bangun saya mendengar ada suara, saya kira suara kucing, setelah saya dekati ternyata bayi,” ungkap Semah.
BACA JUGA: KPU Blora Sosialisasikan Persyaratan Cabup/Cawabup Independen
Semah kemudian melapor ke Ketua RT yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu Blora. (*)