BLORA, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengundang sejumlah elemen masyarakat dan media menggelar sosialisasi persyaratan calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Cawabup) independen pada Rabu, 8 Mei 2024.
Ketua KPU Blora Widi Nurintan mengatakan, tahapan saat ini tahapan Pilkada 2025 sudah sampai pada sosialiasi persyaratan Cabup dan Cawabup Blora.
“Tanggal 5 kemarin sudah di mulai tahapannya. Akan tetapi, di Medsos kami sudah umumkan pendaftaran calon Perseorangan, mulai dengan penyerahan dukungan persyaratan calon Independen,” ungkap Widi.
BACA JUGA: Sebut Pelaksanaan Pilpres 2024 Buruk, Ganjar: Jangan Sampai Dikloning di Pilkada
Widi menjelaskan daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Blora sebanyak 704.285. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 7,5 persen.
Dengan jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah total kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.