Jateng

Mantan Karyawan Sritex Belum Terima Pesangon dan THR Sejak Pailit 2024, Kurator Diminta Percepat Lelang

×

Mantan Karyawan Sritex Belum Terima Pesangon dan THR Sejak Pailit 2024, Kurator Diminta Percepat Lelang

Sebarkan artikel ini
sritex
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat dijumpai di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 22 Oktober 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Selain itu, mantan karyawan juga menerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mencakup insentif bulanan, pelatihan, dan akses lowongan kerja. Besaran insentif ini Rp1,4 juta per bulan selama maksimal enam bulan. Aziz menuturkan, pembayaran terakhir JKP berlangsung pada September lalu.

Sejak Oktober 2025, Disnakertrans Jawa Tengah dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sukoharjo mulai menghubungkan para mantan karyawan Sritex dengan perusahaan-perusahaan yang membuka lowongan.

Aziz menyebut, ada enam perusahaan yang menyediakan sekitar 8 ribu lowongan kerja dan sebagian bersedia menerima pekerja di atas usia 35 tahun.

“Perusahaan-perusahaan ini cukup terbuka, terutama untuk tenaga kerja berpengalaman. Bahkan banyak eks karyawan yang sudah terserap kerja kembali,” kata Aziz.

Saat ini, kata dia, sekitar 1.300 eks karyawan Sritex telah bekerja di PT Citra Busana Abadi, perusahaan yang menyewa pabrik Sritex. Sementara itu, sekitar 300 lainnya bekerja di PT Jutex di Sukoharjo.

“Dinas tenaga kerja terus memberikan informasi dan membuka akses. Jadi untuk peluang kerja sebenarnya tidak ada hambatan berarti,” imbuhnya.

Aziz sebut pesangon dan THR menunggu hasil lelang

Sementara itu, Aziz mengaku hak pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) masih dalam pengawasan ketat pemerintah. Oleh karena status pailit terjadi pada Oktober 2024 sementara PHK berlangsung Februari 2025, Aziz menegaskan mantan pekerja Sritex masih berhak atas THR Lebaran 2025.

“Hak pesangon dan THR ini menjadi tanggung jawab kurator. Kami terus pantau dan kurator juga sudah menyatakan komitmen untuk membayar setelah proses lelang selesai,” ujarnya.

BACA JUGA: Eks Karyawan Sritex Sulit Penuhi Kebutuhan Harian: Pemerintah Tak Bantu Salurkan ke Perusahaan Baru

Pihaknya menambahkan, jika proses lelang berjalan lancar, pembayaran hak-hak pekerja akan bisa segera berlangsung. Ia juga berharap tidak ada hambatan hukum maupun administratif yang memperlambat proses tersebut.

Ia menekankan bahwa penyelesaian kasus Sritex ini menjadi pembelajaran penting dalam perlindungan hak pekerja saat perusahaan mengalami kebangkrutan.

“Yang jelas komitmen kuratornya sampai sekarang masih kami pantau dan [kurator] masih komit untuk terkait dengan pemberian pesangon dan juga THR itu,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan