SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan narapidana bisa mendaftar sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.
Meskipun begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) menegaskan ada syarat-syarat yang harus mereka penuhi lebih dulu.
“Jadi yang kita lihat itu ancaman hukumannya, bukan vonisnya. Ancaman hukuman kalau perbuatan ini di KUHAP ancaman hukumannya 5 (lima) tahun,” terang Paulus usai menghadiri rakor di Kantor KPU Jateng, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (1/5/2023).
“Maka itu harus ada jeda 5 (lima) tahun setelah ia selesai menjalani hukuman, itu catatannya,” imbuhnya.
Paulus menambahkan mantan narapidana yang hendak mencalonkan diri mesti beroleh pernyataan telah bebas murni dengan jeda selama 5 (lima) tahun.
“Jedanya lima tahun dari bebas murni, bukan hanya keluar dari penjara. Bisa jadi keluar penjara masih menjalani pidana asimilasi atau bebas bersyarat,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa bebas murni yang ia maksud ialah tidak ada urusan administrasi lagi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menyoal mantan narapidana korupsi, Paulus membenarkan bahwa pelaku kejahatan korupsi tersebut masih dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).