“Kalau korupsi kan masih lima tahun ya, karena kalau korupsi ancaman hukumannya biasanya sekurang-kurangnya, batasnya kan tidak ada batasnya, itu masih dianggap 5 (lima) tahun, jadi masih boleh,” ungkapnya.
Meskipun begitu, tetap ada jeda selama 5 (lima) tahun dan harus tetap mengumumkan dirinya kepada masyarakat.
Khusus untuk mantan narapidana bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual anak tidak boleh mendaftar.
Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jateng Muhammad Rofiuddin menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan proses pengawasan terhadap mantan narapidana yang mencalonkan diri.
Ia yang turut hadir dalam rakor tersebut berujar, “Tentu bawaslu akan melakukan proses pengawasan, apakah syarat seperti itu sudah terpenuhi atau belum.”
“Termasuk kan ketika ia memiliki latar belakang seperti itu harus menyampaikan pengumuman secara terbuka pada publik,” tandas Rofiuddin. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi