Kedua tersangka di jerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 jo Pasal 55 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan ancaman pidana yang berat. Selain itu, mereka juga terancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Masih Lanjutkan Penelusuran Aliran Dana Korupsi
Meski sudah ada tersangka, Kejari Solo masih terus menelusuri dugaan aliran dana korupsi yang terjadi dalam proyek ini.
BACA JUGA: Manajemen Persis Solo Klarifikasi Isu Keterlambatan Gaji Pemain, Janji Segera Tuntaskan
Penyidik menduga bahwa keuntungan terbesar dari praktik korupsi ini di nikmati oleh pihak kontraktor. Namun, hingga kini, belum ada aset yang berhasil di sita untuk memulihkan kerugian negara.
“Kami masih melakukan asset tracing untuk memastikan aliran dana hasil korupsi ini. Proses ini terus kami dalami untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan memastikan pemulihan kerugian negara,” tambah Supriyanto. (*)





