Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Manuver Kades Makin Gencar Jelang Pilkada, Dispermadesdukcapil: Kami Hanya Pengawasan Saja

×

Manuver Kades Makin Gencar Jelang Pilkada, Dispermadesdukcapil: Kami Hanya Pengawasan Saja

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Pelanggaran | Kades Tak Netral | Bawaslu Datangi Pertemuan Kades Se-Kabupaten Kendal di Semarang, Dugaan Mobilisasi Dukungan Paslon
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rachman, meminta keterangan pada Koordinator Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Kendal di Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sebulan menjelang pencoblosan Pilgub Jawa Tengah 2024, marak temuan kepala desa (kades) yang tak netral dan melanggar hukum.

Baru-baru ini, paguyuban kades Pemalang melakukan pertemuan di Pekalongan. Dalam pertemuan itu, para kades juga mendeklarasikan dukungan untuk pasangan calon (paslon) Ahmad LuthfiTaj Yasin Maimoen.

Atas kejadian itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah angkat bicara.

Kepala Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, Tri Harso Widirahmanto, mengaku telah meminta kabupaten/kota untuk mengawasi setiap kepala desa.

“Kemarin kan sudah ada surat Mendagri dan surat atas nama Gubernur dari Pak Sekda. Itu sudah kami sampaikan ke kabupaten/kota untuk melaksanakan pengawasan terkait dengan netralitas,” ucap Tri saat beritajateng.tv hubungi, Kamis, 24 Oktober 2024.

BACA JUGA: Tim Hukum Andika-Hendi Ungkap Kronologi Temuan Mobilisasi Kades se-Pemalang Dukung Luthfi-Yasin

Tri pun membeberkan sanksi kepada kades maupun aparatur sipil negara (ASN) yang tak netral selama proses Pilkada 2024.

“Untuk sanksinya itu kan ada kurungan 1 tahun dan denda 100 juta,” jelasnya.

Jika ada temuan kades yang ikut politik praktis seperti kampanye dan mendukung salah satu paslon, kata Tri, Bawaslu akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

“Kita koordinasikan ke Bawaslu dan ke kabupaten/kotanya. Untuk sanksinya itu ada teguran secara administrasi dan tertulis,” bebernya.

Kata Tri, pemberhentian kades yang melanggar netralitas tak bisa serta-merta begitu saja.

“Kemudian baru bisa kasih pemberhentian sementara. Bisa lanjut untuk pemberhentian tetap, tapi itu harus ada pembuktian dulu dengan bidang kode etik dari kabupaten,” jelasnya.

Dispermadesdukcapil tangani kasus kades tak netral di Pati, namun dinyatakan tak melanggar

Kades di Pati yang melakukan deklarasi memenangkan Luthfi-Yasin menjadi salah satu kasus yang telah Dispermadesdukcapil tangani.

Namun, Tri menegaskan tak ada kades yang diputuskan melakukan pelanggaran.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan