Jateng

Marak Kasus Kekerasan Seksual, Anggota Komisi X DPR RI Minta Implementasi UU TPKS Diawasi Ketat

×

Marak Kasus Kekerasan Seksual, Anggota Komisi X DPR RI Minta Implementasi UU TPKS Diawasi Ketat

Sebarkan artikel ini
UU TPKS | Kekerasan Seksual Pondok Pesantren
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, saat ditemui di Kota Semarang. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyoroti pentingnya pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menyusul maraknya kasus kekerasan seksual yang terungkap di lingkungan pendidikan, mulai dari kampus hingga pondok pesantren.

Menurut Fikri, keberadaan UU TPKS sebagai payung hukum sebenarnya sudah memadai. Namun, efektivitasnya masih bergantung pada pengawasan dan pelaksanaan di lapangan oleh berbagai pihak terkait.

“Kalau Undang-Undang TPKS karena kebetulan sudah jadi, itu harusnya memang bagaimana dipantau pelaksanaannya. Kadang-kadang undang-undang dibuat tapi enggak ada yang mantau bagaimana cara melaksanakan,” kata Fikri pada Rabu, 3 Juni 2026.

BACA JUGA: Apa Kabar Penanganan Kekerasan Seksual Pasca 1 Tahun Pengesahan UU TPKS? Ini Kata LRC-KJHAM

Ia menilai anggapan bahwa sebuah regulasi tidak efektif sering kali muncul karena lemahnya implementasi, bukan karena substansi aturan yang bermasalah.

“Jadi berarti kan undang-undang ini enggak efektif. Enggak efektif bukan karena salah undang-undangnya. Undang-undangnya baik, tapi pelaksanaannya enggak ada,” ujarnya.

Libatkan Kementerian dan Lembaga Pengawas

Fikri menegaskan pengawasan pelaksanaan UU TPKS tidak bisa dibebankan kepada satu institusi saja. Menurutnya, sejumlah kementerian dan lembaga perlu terlibat aktif dalam memastikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual berjalan optimal.

Ia menyebut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), hingga berbagai komisi yang bergerak di bidang perlindungan anak dan perempuan perlu bersinergi.

“Yang memang tahu ini mungkin lembaga-lembaga seperti kementerian, Kemendikdasmen, kemudian Kemen PPPA, misalnya perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan itu bagaimana supaya ikut mengawal bareng-bareng bersama komisi-komisi itu atau komisi anak, komisi perempuan dan seterusnya,” katanya.

Menurut Fikri, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci agar upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dapat berjalan secara berkelanjutan.

Jangan Menunggu Kasus Viral

Politikus PKS tersebut juga mengingatkan agar pemerintah dan lembaga terkait tidak hanya bergerak ketika sebuah kasus menjadi perhatian publik. Ia menilai pendekatan yang lebih efektif adalah memperkuat langkah pencegahan dari hulu, terutama melalui sektor pendidikan.

“Itu bersama, jangan sampai hanya ketika ada kejadian baru ribut, mereka ramai,” ujarnya.

BACA JUGA: LRC-KJHAM Sebut Penegak Hukum di Jateng Masih Buta UU TPKS: Persepsi Pengaruhi Penerapan Pasal

Fikri menekankan bahwa pembahasan mengenai pencegahan kekerasan seksual seharusnya lebih banyak dilakukan sebelum muncul korban, bukan setelah kasus terjadi dan memicu polemik.

“Lebih baik kita diskusi berbuih-buih itu di hulu, di pendidikan dan sebagainya. Jangan sampai nunggu ada korban baru,” tegasnya.

Khawatir Kasus Terus Berulang

Menurut Fikri, pola penanganan yang hanya fokus pada kasus yang sudah terjadi berisiko membuat persoalan kekerasan seksual terus berulang.

Selain itu, kondisi tersebut sering kali berujung pada saling menyalahkan antar pihak tanpa menghasilkan solusi yang tuntas.

“Nanti saling menyalahkan, saling gugat, saling nuntut. Enggak selesai,” katanya.

Karena itu, ia mendorong penguatan sistem pengawasan, edukasi, serta implementasi UU TPKS secara konsisten di seluruh lembaga pendidikan dan ruang publik lainnya.

“Kalau begitu terus kan nanti akan berulang lagi,” pungkas Fikri. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp