SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyoroti pentingnya pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menyusul maraknya kasus kekerasan seksual yang terungkap di lingkungan pendidikan, mulai dari kampus hingga pondok pesantren.
Menurut Fikri, keberadaan UU TPKS sebagai payung hukum sebenarnya sudah memadai. Namun, efektivitasnya masih bergantung pada pengawasan dan pelaksanaan di lapangan oleh berbagai pihak terkait.
“Kalau Undang-Undang TPKS karena kebetulan sudah jadi, itu harusnya memang bagaimana dipantau pelaksanaannya. Kadang-kadang undang-undang dibuat tapi enggak ada yang mantau bagaimana cara melaksanakan,” kata Fikri pada Rabu, 3 Juni 2026.
BACA JUGA: Apa Kabar Penanganan Kekerasan Seksual Pasca 1 Tahun Pengesahan UU TPKS? Ini Kata LRC-KJHAM
Ia menilai anggapan bahwa sebuah regulasi tidak efektif sering kali muncul karena lemahnya implementasi, bukan karena substansi aturan yang bermasalah.
“Jadi berarti kan undang-undang ini enggak efektif. Enggak efektif bukan karena salah undang-undangnya. Undang-undangnya baik, tapi pelaksanaannya enggak ada,” ujarnya.
Libatkan Kementerian dan Lembaga Pengawas
Fikri menegaskan pengawasan pelaksanaan UU TPKS tidak bisa dibebankan kepada satu institusi saja. Menurutnya, sejumlah kementerian dan lembaga perlu terlibat aktif dalam memastikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual berjalan optimal.
Ia menyebut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), hingga berbagai komisi yang bergerak di bidang perlindungan anak dan perempuan perlu bersinergi.
“Yang memang tahu ini mungkin lembaga-lembaga seperti kementerian, Kemendikdasmen, kemudian Kemen PPPA, misalnya perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan itu bagaimana supaya ikut mengawal bareng-bareng bersama komisi-komisi itu atau komisi anak, komisi perempuan dan seterusnya,” katanya.
Menurut Fikri, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci agar upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dapat berjalan secara berkelanjutan.




