SEMARANG, beritajateng.tv – Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung Selasa, 28 November 2023, besok. Adapun metode kampanye yang boleh bagi peserta Pemilu yang berlangsung besok yakni pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat umum, hingga debat pasangan Capres-Cawapres.
“Rapat terbatas itu di tingkat nasional maksimal 3 ribu orang. Tingkat provinsi 2 ribu orang. Tingkat kabupaten/kota itu seribu orang,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, Senin, 27 November 2023.
Sementara itu, lanjut Handi, kampanye rapat umum yang berlangsung di lapangan terbuka baru bisa mulai per Minggu, 21 Januari 2024.
“Rapat umum itu sudah beda metode, jadi dilaksanakannya 21 hari sebelum kampanye berakhir yakni tanggal 21 Januari 2024 mendatang. Termasuk juga iklan media massa cetak, elektronik, dan daring itu juga baru bisa dimulai 21 Januari besok,” sambung Handi.
Sementara itu, Handi menuturkan, Tim Kampanye Pemilu Capres-Cawapres tingkat nasional dapat membentuk tim kampanye di tingkat provinsi. Namun, hal tersebut bersifat tak wajib.
“Ketentuannya, Tim Kampanye Nasional dapat membentuk Tim Kampanye di tingkat daerah seperti provinsi, sifatnya tidak wajib, itu terserah mereka. Mana kala mereka punya Tim Kampanye di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, mereka punya kewajiban untuk mendaftarkan sesuai tingkatan masing-masing,” bebernya.
Tim kampanye tingkat provinsi daftar ke KPU Jateng
Adapun tim kampanye di tingkat provinsi yang tim daftarkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah itu tercatat dalam Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) KPU.