Haris menilai hal tersebut merupakan sebuah upaya yang baik. Dia mengapresiasi langkah anggota dewan yang mengembalikan uang tersebut.
“Tapi kalau memang ada yang sudah mengembalikan, itu iktikad baik mereka. Tidak salah. Nanti akan ada proses hukum selanjutnya. Apakah memang layak atau tidak, prosesnya itu dari tim penyidik ya,” jelasnya.
Sebelumnya, honorarium narasumber anggota DPRD Kabupaten Blora pada anggaran tahun 2021 yang menghabiskan dana Rp 11 miliar diduga bermasalah. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora masih mendalami kasus ini.
“Masih terus pendalaman. Nanti setelah disimpulkan kita lapor ke Kejaksaan Tinggi. Belum dapat berkomentar banyak karena masih penyelidikan,” jelas Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko kepada wartawan saat diwawancarai, Rabu 26 Juni 2024 lalu.
BACA JUGA: Mantan Ketua DPRD Blora Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Kunker
Sekitar 2 bulan lalu, sejumlah anggota DPRD Blora telah mengembalikan honor narsum yang dinilai tidak wajar sebanyak Rp 4,367 miliar. Namun terdapat anggota dewan yang belum mengembalikan.
“Yang mengembalikan 4,3 miliar rupiah lebih. Itu sudah masuk ke kasda (kas daerah) tahun 2021,” jelasnya. (*)
Editor: Farah Nazila
Respon (1)