SEMARANG, beritajateng.tv – Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo Semarang menegaskan dosen yang terlibat kasus kekerasan seksual dapat dijatuhi sanksi berat hingga pemecatan apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Ketua PSGA UIN Walisongo, Kurnia Muhajarah, mengatakan kekerasan seksual masuk kategori pelanggaran etik paling tinggi dalam aturan kampus.
“Di kode etik dosen sudah diatur bentuk pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Kekerasan seksual termasuk salah satu bentuk pelanggaran paling tinggi,” ujar Kurnia usai dialog publik dan mimbar bebas di Landmark UIN Walisongo Semarang pada Senin, 11 Mei 2026 malam.
Ia menjelaskan proses investigasi dugaan kekerasan seksual yang saat ini viral di media sosial masih terus berjalan. Tim investigasi kampus disebut sudah melaporkan hasil sementara kepada pimpinan universitas.
“Hasil investigasi sementara sudah kami laporkan ke pimpinan kami,” katanya.
BACA JUGA: Kampus Bonyok Akibat Kasus Kekerasan Seksual, UIN Walisongo Tak Tinggal Diam
Hingga kini, kata Kurnia, tim investigasi masih fokus mengumpulkan bukti dan keterangan awal sebelum proses penindakan.
Titik Terang Identifikasi Terduga Pelaku
Perihal identitas terduga pelaku, Kurnia mengakui tim investigasi sudah mengantongi arah dugaan tertentu. Namun, pihaknya belum bisa membuka informasi tersebut karena masih dalam tahap investigasi.
“Kalau dugaan itu sudah ada, sudah menjurus. Tapi karena itu masih dugaan, jadi belum bisa di – open public,” ujarnya.
Ia juga memastikan hingga kini belum ada klarifikasi langsung kepada korban maupun terduga pelaku.
“Kami masih investigasi pengumpulan data dan bukti,” katanya.
Kurnia menambahkan, informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang kabarnya sedang tidak berada di kampus sudah masuk dalam materi investigasi internal dan tidak dapat pihaknya publikasikan.
Jaminan Laporan Korban Tidak Berdampak ke Akademik
Kurnia menegaskan proses pelaporan tidak akan berdampak pada nilai, status kuliah, maupun posisi akademik mahasiswa.
“Tidak akan ada kaitannya dengan akademik. Itu asumsi yang sangat liar,” ujarnya.
Ia meminta korban maupun saksi tidak ragu untuk berbicara karena perlindungan terhadap pelapor telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Permendikbud, hingga aturan turunan Kementerian Agama.
“Undang-undangnya sudah ada, Permendikbud-nya ada, PMA-nya juga ada. Semua menjamin kerahasiaan dan perlindungan untuk korban, saksi, dan pelapor,” katanya.
Kurnia mengungkapkan hingga kini memang belum ada laporan resmi dari korban. Namun, tim investigasi kampus sudah mulai mengidentifikasi pihak yang dugaan kuat menjadi korban berdasarkan informasi yang beredar.
“Korban sebenarnya sudah diketahui dari tim investigasi, tetapi karena ini delik aduan maka tetap membutuhkan laporan dari korban, teman korban, atau saksi korban,” ujarnya.
BACA JUGA: Mahasiswa KKN UIN Walisongo MIT ke-21 Posko 5 Gelar Festival Anak Islam, Akhirussanah, dan Khotmil Qur’an
Menurutnya, keberanian korban untuk melapor sangat penting guna memperkuat proses investigasi dan pengumpulan bukti.
“Please korban untuk bisa berbicara dan melapor,” pungkas Kurnia.
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial usai akun Instagram @pesan_uinws mengunggah sejumlah aduan anonim terkait dugaan pelecehan seksual oleh seorang dosen. Dalam unggahan, tertulis bahwa korban lebih dari satu orang. (*)
Editor: Farah Nazila





