Jateng

Masih Proses Investigasi, Dosen UIN Walisongo Semarang Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terancam Dipecat?

×

Masih Proses Investigasi, Dosen UIN Walisongo Semarang Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terancam Dipecat?

Sebarkan artikel ini
uin walisongo
Ketua PSGA UIN Walisongo, Kurnia Muhajarah usai diskusi publik dan mimbar bebas di Landmark UIN Walisongo Semarang. Senin, 11 Mei 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo Semarang menegaskan dosen yang terlibat kasus kekerasan seksual dapat dijatuhi sanksi berat hingga pemecatan apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Ketua PSGA UIN Walisongo, Kurnia Muhajarah, mengatakan kekerasan seksual masuk kategori pelanggaran etik paling tinggi dalam aturan kampus.

“Di kode etik dosen sudah diatur bentuk pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Kekerasan seksual termasuk salah satu bentuk pelanggaran paling tinggi,” ujar Kurnia usai dialog publik dan mimbar bebas di Landmark UIN Walisongo Semarang pada Senin, 11 Mei 2026 malam.

Ia menjelaskan proses investigasi dugaan kekerasan seksual yang saat ini viral di media sosial masih terus berjalan. Tim investigasi kampus disebut sudah melaporkan hasil sementara kepada pimpinan universitas.

“Hasil investigasi sementara sudah kami laporkan ke pimpinan kami,” katanya.

BACA JUGA: Kampus Bonyok Akibat Kasus Kekerasan Seksual, UIN Walisongo Tak Tinggal Diam

Hingga kini, kata Kurnia, tim investigasi masih fokus mengumpulkan bukti dan keterangan awal sebelum proses penindakan.

Titik Terang Identifikasi Terduga Pelaku

Perihal identitas terduga pelaku, Kurnia mengakui tim investigasi sudah mengantongi arah dugaan tertentu. Namun, pihaknya belum bisa membuka informasi tersebut karena masih dalam tahap investigasi.

“Kalau dugaan itu sudah ada, sudah menjurus. Tapi karena itu masih dugaan, jadi belum bisa di – open public,” ujarnya.

Ia juga memastikan hingga kini belum ada klarifikasi langsung kepada korban maupun terduga pelaku.

“Kami masih investigasi pengumpulan data dan bukti,” katanya.

Kurnia menambahkan, informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang kabarnya sedang tidak berada di kampus sudah masuk dalam materi investigasi internal dan tidak dapat pihaknya publikasikan.

Jaminan Laporan Korban Tidak Berdampak ke Akademik

Kurnia menegaskan proses pelaporan tidak akan berdampak pada nilai, status kuliah, maupun posisi akademik mahasiswa.

“Tidak akan ada kaitannya dengan akademik. Itu asumsi yang sangat liar,” ujarnya.