UNGARAN, beritajateng.tv – Selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M usaha tempat hiburan yang berada di wilayah Kabupaten Semarang dilarang beroperasi selama satu bulan penuh.
Usaha tempat hiburan tersebut meliputi tempat karaoke, kelab malam atau diskotik, panti mandi uap, panti pijat, biliar, bar, dan sejenisnya.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Semarang Nomor: 500.13.2/0001610/2025 dalam menyambut Ramadan. Hal ini dalam rangka menciptakan toleransi antar umat beragama sekaligus untuk menghormati masyarakat muslim yang melaksanakan ibadah puasa.
BACA JUGA: Jam Operasional Tempat Hiburan di Semarang Ada Batasan Selama Ramadan, Berikut Rinciannya
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Wiwin Sulistyowati, mengungkapkan, larangan penyelenggaraan kegiatan usaha tempat hiburan ini berlaku sehari sebelum pelaksanaan ibadah puasa yang pemerintah tetapkan sampai dengan satu hari setelah Idul Fitri.
Masih terkait surat edaran ini, para pengusaha maupun pengelola usaha pariwisata tetap dapat menyelenggarakan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan. Usaha tersebut meliputi akomodasi hotel, homestay, vila, motel, guesthouse, dan sejenisnya.
“Namun demikian, para pengusaha maupun pengelola usaha pariwisata juga wajib menjaga ketertiban umum. Termasuk menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Semarang selama bulan Ramadan,” ungkapnya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis, 27 Febaruari 2025.
Tempat hiburan mesti tutup, wisata dan usaha makan-minum ada ketentuan khusus
Wiwin menyampaikan, Daya Tarik Wisata (DTW) dan usaha yang menyediakan makanan dan minuman juga boleh beroperasi dengan sejumlah ketentuan.