JatengNasional

Mbak Ita Upayakan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang Naik

×

Mbak Ita Upayakan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang Naik

Sebarkan artikel ini
UMK Semarang Naik
Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) memberikan keterangan terkait harapan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang naik, Kamis 9 November 2023. (Ellya/beritajateng.tv)

Program ini, sambungnya, bisa menjadi bagian dari solusi jika penetapan UMK oleh provinsi nantinya tidak sesuai harapan buruh.

Selain program Pak Rahman, pihaknya juga menyiapkan insentif lainnya di bidang pendidikan dan kesehatan.

Misalnya, buruh yang memiliki anak banyak bisa terbantu dengan beasiswa pendidikan. Di bidang kesehatan, Pemerintah Kota Semarang menyiapkan daycare rumah pelita. Buruh yang anaknya mengalami stunting bisa tertangani di rumah pelita.

“Kami berandai-andai kalau (UMK) tidak sesuai keinginan pekerja, kami membantu support dengan insentif-insentif yang bisa kami lakukan. Tapi kami tetap akan perjuangkan peningkatan upah di Kota Semarang,” jelasnya.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang sudah menerima usulan upah dari serikat buruh dengan kenaikan di atas 10 persen. Usulan tersebut akan ia bahas usai peraturan menteri tenaga kerja (permenaker) terbit.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sutrisno mengatakan, masih menunggu peraturan menteri tenaga kerja (permenaker) sebagai pedoman dalam mengusulkan UMK kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Setelah permenaker terbit, pihaknya akan membuat usulan walikota untuk disampaikan kepada gubernur.

“Kami masih menunggu surat permenaker, tapi Ibu Wali Kota sudah mengantisipasi dengan bersurat ke perusahaan-perusahaan. Perusahaan juga mengusulkan usulan upah,” papar Sutrisno.

Dari hasil rapat koordinasi dengan Pemprov Jateng, pihaknya telah membuat skema usulan upah. Hanya saja, skema ini belum dirapatkan bersama Dewan Pengupahan. Pihaknya sudah berdialog dengan serikat pekerja, dan mereka mengusulkan adanya kenaikan di atas 10 persen.

Pihaknya tetap menunggu permenaker untuk menentukan usulan UMK. Permenaker mungkin akan turun awal Desember. Nantinya akan dibuka kesepakatan bersama untuk mencari titik tengah. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan