SEMARANG, beritajateng.tv – Nama media online di Kota Semarang disebut sebagai penerima proyek Kecamatan Ngaliyan dalam sidang dugaan korupsi Eks Walikota Semarang Heverita G. Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri.
Bukan hanya media online, lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga disebut sebagai penerima proyek di kecamatan Ngaliyan.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 4 Juni 2025 malam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan barang bukti berupa data penerima proyek tahun 2023 di Kecamatan Ngaliyan.
BACA JUGA: Pengacara Semarang Kritisi Pernyataan Penasehat Hukum Mbak Ita Usai Sidang Perdana
Dalam daftar tersebut, tercatat adanya nama-nama dari media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga anggota legislatif sebagai penerima proyek.
Barang bukti itu berasal dari keterangan Camat Ngaliyan, Moeljanto, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan.
“Di sini ada paket pekerjaan 2023 OPD Kecamatan Ngaliyan. Ada plotingan. Ada media, media ini siapa?” tanya jaksa KPK kepada Moeljanto.
Namun, saksi tidak memberikan jawaban yang jelas soal siapa nama media yang terlibat.
“Dia online, ada Police Watch (media), ada News apa gitu,” jawab Moeljanto.
Perihal LSM yang disebut menerima proyek, Moeljanto juga tidak menjawab secara spesifik.
“Ada LSM siapa ini?” tanya jaksa KPK, namun tidak mendapat jawaban dari saksi.
Moeljanto juga mendapati pertanyaan terkait total Rp 3 miliar jatah Komisi A DPRD Kota Semarang. Menurut dia, alokasi anggaran itu berdasarkan perintah dari Ketua Paguyuban Kecamatan Kota Semarang, Eko Yuniarto.