SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 21 April lalu.
Perkara ini menarik perhatian publik, tidak hanya karena melibatkan tokoh penting di Semarang. Tetapi juga akibat pernyataan penasihat hukum terdakwa usai sidang.
Sujiarno Broto Aji, SH, MH, seorang praktisi hukum dan advokat senior dari Kota Semarang mengungkapkan pandangannya terhadap pernyataan tersebut.
Menurutnya, komentar yang dilontarkan oleh kuasa hukum Mbak Ita usai sidang perdana dinilai tidak tepat untuk disampaikan di hadapan media.
BACA JUGA: Video Pengacara Mbak Ita Seret Kepala Bapenda Kota Semarang
“Saya memahami maksudnya, mungkin ingin membentuk opini publik bahwa saksi seolah turut di seret ke dalam kasus ini sebagai strategi psikologis. Namun, langkah tersebut dapat berdampak buruk,” ungkap Sujiarno yang juga merupakan pemilik Law Office AJI and PARTNERS.
Ia menambahkan bahwa penyampaian tersebut terkesan tergesa-gesa. Mengingat persidangan masih berada di tahap awal dengan baru membacakan surat dakwaan.
“Belum ada pemeriksaan saksi, belum terungkap fakta-fakta di persidangan. Menyimpulkan bahwa seorang saksi layak dijadikan tersangka jelas merupakan tindakan prematur,” tuturnya.
Dari sudut pandang hukum, pernyataan semacam itu justru bisa menjadi bumerang. Menurut Sujiarno, hal tersebut berpotensi memicu kegaduhan dan polemik, bahkan bisa mencemarkan nama baik pihak lain yang belum tentu bersalah.
Ia menyarankan agar opini tersebut disampaikan di dalam ruang sidang, setelah seluruh proses pemeriksaan saksi selesai dilakukan, agar penilaian sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim.
“Lebih baik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Fokus saja pada pembelaan terhadap terdakwa, bukan membangun narasi di luar sidang yang bisa memperkeruh suasana,” ucap Sujiarno.