Hukum & Kriminal

Mediasi Ketiga Gugatan Kasus Penganiayaan Pengusaha Dekorasi Ditunda, Penyidik Minta 2 Pekan Lengkapi Berkas

×

Mediasi Ketiga Gugatan Kasus Penganiayaan Pengusaha Dekorasi Ditunda, Penyidik Minta 2 Pekan Lengkapi Berkas

Sebarkan artikel ini
Penganiayaan Pengusaha Dekorasi
Kuasa hukum Andi Sutanto, Mirza Agastya Samkusumo dan Oki Wicaksono Nurindra, saat ditemui usai mediasi di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 15 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Oki juga menyebut Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) turut ԁilibatkan sebagai pihak dalam gugatan di pengadilan.

Oki berharap proses hukum tidak berlarut-larut dan seluruh pihak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ia juga meminta masyarakat memahami bahwa pengawasan terhadap institusi penegak hukum ԁiperlukan untuk menjaga akuntabilitas penanganan perkara.

“Institusinya baik, Polri, kejaksaan, maupun pengadilan negeri, tetapi kita tidak menutup kemungkinan ada oknum. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban dalam situasi seperti ini,” tandasnya.

Mediasi berikutnya ԁijadwalkan pada 29 Oktober 2026. Pihak Andi Sutanto berharap penyidik dapat memanfaatkan waktu tambahan tersebut untuk melengkapi berkas sehingga perkara bisa segera berlanjut ke tahap penuntutan.

Kejati Jawa Tengah soal Agenda Mediasi

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Arfan Triono, menyampaikan agenda mediasi perkara nomor 398 tersebut adalah penyampaian resume atau rangkuman sikap masing-masing pihak.

Dalam pertemuan itu, penggugat meminta kelengkapan berkas perkara demi memperoleh kepastian hukum. Sementara itu, pihak Polda Jateng yang hadir sebagai turut tergugat meminta tambahan waktu untuk menindaklanjuti petunjuk JPU.

“Turut tergugat dari Polda menyampaikan membutuhkan waktu dua minggu untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU. Tim kuasa Kejaksaan menyampaikan pada intinya progres tetap berjalan untuk kepastian hukum,” demikian keterangan Arfan saat dikonfirmasi pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Arfan menjelaskan, mediator menyampaikan bahwa kesempatan untuk melanjutkan proses mediasi masih tersedia. Karena itu, para pihak diminta mengajukan surat permohonan perpanjangan mediasi secara tertulis kepada Ketua Majelis Hakim dengan tembusan kepada mediator.

Permohonan tersebut ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi para pihak mengupayakan perdamaian, sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Dengan adanya permohonan tersebut, proses mediasi dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB di PN Semarang.