Sementara untuk kekurangan upah, hasil simulasi Dinas Tenaga Kerja menunjukkan angka sekitar Rp100 juta per pekerja, meski perusahaan mengklaim kekurangan hanya sekitar Rp79 juta.
Pendamping hukum pekerja dari LBH Semarang, Amandela Andra Dynalaida, menilai tawaran perusahaan belum mencerminkan pemenuhan hak sesuai ketentuan undang-undang.
“Dari empat tuntutan, perusahaan baru bersedia memenuhi kekurangan THR itu pun tanpa denda. Angkanya masih sangat jauh dari tuntutan pekerja,” tegasnya.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Anies-Cak Imin Ingin Gaet Basis NU, BRIN: PDIP Tak Perlu Strategi Khusus untuk Raih Suara NU
Ia menambahkan, pihak pekerja masih membuka ruang penyelesaian sebelum perkara masuk ke PHI, sepanjang perusahaan menunjukkan itikad baik.
“Jika tidak, kami siap menempuh jalur PHI,” ujarnya.
Perusahaan Klaim Force Majeure
Di sisi lain, kuasa hukum Suara Merdeka, Daryanto, menyebut kebijakan pembayaran upah 55 persen berlangsung dalam kondisi force majeure saat pandemi Covid-19.
“Perusahaan menilai pengambilan kebijakan itu agar tidak terjadi PHK. Tawaran pembayaran kekurangan THR sekitar Rp10 juta adalah bentuk itikad baik,” katanya.
Ia juga menyatakan perusahaan saat ini berada dalam kondisi keuangan yang sulit dan menunggu terbitnya surat anjuran tertulis dari Dinas Tenaga Kerja, yang perkiraannya keluar dalam waktu sekitar 10 hari ke depan. (*)
Editor: Farah Nazila





