Sebelumnya, Widhiatmoko telah menjelaskan pada Senin, 28 Juli 2025, bahwa kasus sengketa tanah tersebut sudah pengadilan putuskan, yang menyatakan bahwa lahan tersebut sah milik Sri Rejeki. Berdasarkan putusan per 17 Juli 2025, Juladi Boga Siagian seharusnya segera meninggalkan lokasi tersebut.
Dari permasalahan tersebut, Juladi akhirnya memutuskan untuk memviralkan video yang menunjukkan anaknya, JES (8), saat berangkat sekolah melewati bantaran sungai karena jalan utama yang biasa mereka lalui telah tertutup secara sepihak.
Menurut keterangan beberapa warga sekitar Jalan Lamongan Selatan II, Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, penutupan akses ini merupakan buntut dari kasus persengketaan lahan yang terjadi sejak 2019. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





