Aziz juga memastikan ketentuan tersebut masih berlaku pada 2026, meskipun SE tersebut telah ԁiterbitkan sejak 2025. “Iya,” jawabnya saat ԁitanya apakah ketentuan tersebut masih berlaku.
Ia menambahkan, aturan ketenagakerjaan juga mencakup larangan terhadap tindakan kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja. Menurutnya, terdapat satuan tugas serta aturan yang mengatur persoalan tersebut.
“Termasuk harassment. Harassment itu kekerasan dalam bentuk, misalnya dia ngelempar kertas ke bawahannya ketika rapat dan lain, termasuk kata-kata. Nah, termasuk pelecehan-pelecehan, kekerasan itu enggak ada. Ada satgasnya, ada peraturannya,” pungkas Aziz. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





