“Alhamdulillah, tadi ada komitmen dari pihak perusahaan dan inilah yang akan terus kami pantau dan monitor bagaimana pelaksanaannya,” tegas menaker.
Lebih lanjut Menteri Yassierli menyampaikan, terkait permasalahan aduan THR secara nasional total yang masuk mencapai 1.600-an dan beragam baik perusahaan PMA maupun PMDN.
Jumlah tersebut rata-rata setiap tahun hampir sama. “Namun semua tetap Kemnaker tindaklanjuti bersama dinas di provinsi dan kabupaten/kota,” tandasnya.
BACA JUGA: Modus Baru Jelang Lebaran, Oknum Pakai Atribut DLH Minta THR ke Pengusaha Semarang
Fandi, salah seorang karyawan PT HSL Star Wig, yang sempat diajak berdialog menaker mengatakan, sempat ditanya perihal harapan – harapan sebagai karyawan.
Ia pun menyampaikan jika di perusahaan tersebut belum ada pengurus serikat pekerja. Untuk upah diakuinya tetap diberikan oleh perusahaan sesuai dengan UMK yang berlaku termasuk soal tunjangan.
Sebagai karyawan dan karena kebutuhan, baginya yang penting bisa kerja. Soal pemberian upah bisa juga tergantung dari perusahaan. “Mestinya dinas terkait bisa membantu memikirkan,” tegasnya.
Soal THR yang belum diberikan, Fendi juga menyampaikan manajemen perusahaan akan segera memberikan kekurangannya. “Katanya dua hari lagi akan diberikan,” tambahnya. (*)
Editor: Farah Nazila





