Jateng

Menaker Turun Tangan! THR 951 Karyawan PT HSL Star Wig Belum Lunas, Janji Dibayar 2 April

×

Menaker Turun Tangan! THR 951 Karyawan PT HSL Star Wig Belum Lunas, Janji Dibayar 2 April

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli (baju putih) datangi PT HSL Star Wig, yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta KM 29, wilayah Desa Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli (baju putih) datangi PT HSL Star Wig, yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta KM 29, wilayah Desa Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Terima aduan soal perusahaan yang belum membayarkan THR, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli datangi langsung perusahaan yang bersangkutan.

Perusahaan tersebut adalah PT HSL Star Wig. Beralamat di Jalan Soekarno-Hatta KM 29, wilayah Desa Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Tak hanya menemui pimpinan dan manajemen perusahaan, Menteri Yassierli juga meminta penjelasan langsung sejumlah pekerja, di perusahaan produksi wig tersebut.

“Kami datang untuk memastikan penanganan pengaduan THR ini sudah berjalan dengan baik,” jelasnya, usai melakukan pertemuan dengan manajemen PT HSL Star Wig, Selasa 31 Maret 2026.

Menaker menegaskan, kunjungan kerja ke Semarang sebetulnya terkait urusan magang dan balai pelatihan vokasi yang di usulkan kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

BACA JUGA: Penentuan UMK Semarang 2026 Tunggu Acuan Resmi dari Kemenaker

Namun Menaker mendapat laporan dari Posko Pengaduan THR terkait persoalan yang ada di perusahaan tersebut, hingga berkepentingan untuk memastikan penanganannya.

“Ini sesuai permintaan Bapak Presiden, bahwa Kemnaker di minta untuk memastikan hak-hak pekerja terkait dengan harus THR terbayarkan sesuai dengan regulasi,” jelasnya.

Berdasarkan penjelasan yang ia terima, perusahaan ini belum membayarkan THR Karyawan hingga H-7 Lebaran. Pengaduan tersebit masuk di tanggal 16 Maret 2026.

Kemudian pengawas tindaklanjuti dan perusahaan ini membayar THR dua hari setelah pengaduan masuk. Tetapi ada aduan lagi THR tersebut belum di bayarkan penuh.

Sehingga pengawas turun lagi untuk mengonfirmasi alasan THR bagi 951 orang karyawan tersebut belum di bayarkan secara penuh.

Alasannya karena kondisi ekonomi yang sedang kurang baik. Maka dari pertemuan dengan manajemen perusahaan hari ini ada komitmen sisa THR akan di bayarkan paling lambat pada 2 April 2026 nanti.

Dalam kesempatan ini, Menteri Yassierli juga menekankan kepada pimpinan perusahaan, bahwa THR karyawan harus di bayarkan secara penuh dan tidak boleh ada pemotongan.

Termasuk terkait dengan denda sebesar 5 persen, yang harus di berikan dalam bentuk program kesejahteraan kepada para pekerja.