Hukum & Kriminal

Menang di PTUN, Direksi PDAM Semarang Periode 2024-2029 Minta Pemulihan Jabatan

×

Menang di PTUN, Direksi PDAM Semarang Periode 2024-2029 Minta Pemulihan Jabatan

Sebarkan artikel ini
Tiga Direksi PDAM Tirta Moedal Semarang Dicopot, DPRD: Berpotensi Digugat di PTUN
Jajaran direksi (direktur utama, direktur umum dan direktur teknis) yang diberhentikan dari jabatan di PDAM Tirta Moedal Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang mengabulkan gugatan direksi PDAM Kota Semarang periode 2024-2029 menuai respons dari pihak kuasa hukum.

Mereka menilai keputusan tersebut menjadi bukti bahwa proses pemberhentian jajaran direksi PDAM sebelumnya tidak sesuai prosedur hukum.

Kuasa hukum Direksi PDAM Semarang, Muchtar Hadi Wibowo, menyatakan pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim yang memenangkan kliennya.

Ia menyebut keputusan itu sekaligus menegaskan adanya pelanggaran dalam mekanisme pemberhentian direksi.

“Kami bersyukur dan mengapresiasi putusan PTUN Semarang yang telah mengabulkan gugatan klien kami. Ini menunjukkan bahwa prosedur pemberhentian tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Muchtar.

Ia meminta Pemerintah Kota Semarang segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan memulihkan kedudukan para direksi sesuai amar putusan pengadilan.

“Kami berharap Wali Kota Semarang segera merehabilitasi jabatan, harkat, dan martabat para direksi. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum lanjutan,” katanya.

BACA JUGA: Pemberhentian Direksi PDAM Semarang Dinilai Langgar Hukum dan Sarat Kepentingan

Muchtar juga mengingatkan agar semua pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak melakukan pembangkangan hukum. Dia menilai pelaksanaan putusan menjadi langkah penting dalam menjaga kepastian hukum.

“Tidak boleh ada pembangkangan terhadap putusan pengadilan. Semua pihak harus patuh agar tidak terjadi konsekuensi hukum yang lebih serius,” tegasnya.

Menurutnya, sejak awal pihak direksi mempertanyakan dasar pemberhentian yang menurutnya tidak jelas.

Ia mengungkapkan kliennya tidak pernah menerima teguran resmi dari Dewan Pengawas maupun dari Pemerintah Kota sebelum keputusan pemberhentian di terbitkan.

“Tidak pernah ada surat teguran atau peringatan sebelumnya. Tiba-tiba muncul keputusan pemberhentian, ini yang kami anggap tidak sesuai prosedur,” jelas Muchtar.

Ia juga menilai mekanisme pengambilan keputusan tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dan keadilan administratif. Padahal, menurutnya, kinerja direksi selama ini menunjukkan hasil yang positif.

“Dari berbagai evaluasi, kinerja direksi dinilai baik dan sehat. Karena itu, pemberhentian tersebut menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya menyoroti proses penyampaian keputusan pemberhentian yang dinilai tidak patut. Muchtar menyebut pemberitahuan dilakukan secara mendadak melalui pesan singkat, hanya berselang satu jam sebelum penyerahan surat keputusan.

“Pemberitahuan sangat singkat, bahkan melalui pesan WhatsApp. Ini tidak mencerminkan tata kelola administrasi yang baik,” katanya.

Ia berharap ke depan tidak ada lagi kebijakan yang Wali Kota ambil tanpa melalui prosedur yang jelas dan transparan. Menurutnya, putusan ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang sesuai hukum. (*)

 

Editor : Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp