Mendengar kejadian tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan perusahaan bersama dengan keluarga Almarhum. Oleh karena Alm. Andrianus Aribowo telah menikah tetapi belum memilik anak, ia mendapat santunan sebanyak 48 kali gaji dan berbagai tambahan santunan lainnya.
“Di tambah jaminan hari tua, terus ada jaminan pensiun, dan totalnya itu ada Rp 184.622.670 ribu, ini akan kita bayarkan kepada ahli waris istrinya,” ungkapnya.
“Pak Andreanus belum punya anak, jadi hak buat beasiswa itu tidak ada. Kalau yang punya anak BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan beasiswa kepada anaknya sampai ke perguruan tinggi,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Alm. Andrianus Aribowo akan bersemayam di peristirahatan terakhir pada hari Rabu, 10 Mei 2023 di TPU Kedungmundu. Pihak Pemprov Jateng akan hadir di pemakaman almarhum (*).
Editor: Andi Naga Wulan.