SEMARANG, beritajateng.tv – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, utamanya pasien Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang kepesertaannya sempat dinonaktifkan.
Menkes menegaskan hal tersebut, menyusul adanya keluhan layanan kesehatan yang tersendat akibat status PBI nonaktif, termasuk pada pasien penyakit katastropik seperti cuci darah dan kemoterapi.
Pernyataan tersebut Budi sampaikan saat beritajateng.tv jumpai di RSUP Dr Kariadi, Kota Semarang, Selasa, 10 Februari 2026.
“Iya [RS tidak boleh menolak pasien], jadi sama seperti yang sebelumnya. Jadi orang yang kemoterapi dulu kan datang, ‘Oh, tiba-tiba enggak bisa kemo harus bayar.’ Enggak, ini tetap jalan. Orang yang cuci darah misalnya seminggu dua kali kan enggak bisa, ini tetap bisa,” ujar Budi.
BACA JUGA: RS Permata Blora Raih Bintang Lima Layanan Digital JKN, Tertinggi di Wilayah BPJS Kesehatan Pati
Ia menegaskan, layanan kesehatan bagi pasien penyakit katastropik tidak boleh terhenti, meskipun status PBI peserta bersangkutan sempat tercabut. Budi menyebut, seluruh peserta PBI yang masuk kategori penyakit katastropik dan PBI-nya di nonaktifkan tetap berhak mendapat layanan, karena datanya sudah tercatat.
“Orang yang kena radioterapi biasanya kan satu seri itu tiap hari mesti tersinar, ini tetap bisa. Atau talasemia yang anak-anak mesti kaya diinfus gitu, mesti bisa. Kuotanya adalah semua yang masuk ke kategori penyakit katastropik yang kemudian PBI-nya dicabut. Itu ada datanya,” kata Budi.
PBI yang Dicabut Otomatis Aktif Lagi dalam Tiga Bulan, Tak Perlu Urus ke Dinsos
Dalam kesempatan itu, Budi menjelaskan pemerintah telah mengambil keputusan untuk mengaktifkan kembali PBI yang dicabut secara otomatis selama tiga bulan, tanpa perlu pengurusan tambahan oleh masyarakat.
“Yang nomor satu, semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara terpusat dari pusat selama tiga bulan. Jadi enggak usah datang ke mana-mana, akan otomatis aktif kembali,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan, masa aktif tersebut hanya berlaku sementara.
“Tapi aktifnya ini tiga bulan. Kenapa tiga bulan? Karena dalam tiga bulan ini akan benar-benar dicek,” ujar Budi.
Proses pengecekan tersebut akan melibatkan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah, untuk memastikan kepesertaan PBI tepat sasaran.
“Nanti oleh Dinas Sosial, oleh BPJS, juga oleh Pemda, apakah yang bersangkutan benar-benar kategori PBI atau tidak. Karena PBI ini kan kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya,” jelasnya.
Budi mencontohkan, peserta dengan kondisi ekonomi tertentu tidak lagi layak masuk kategori PBI.
“Kita ingin mengingatkan, kalau punya rumah dengan daya listrik 2.200 VA, itu masih bukan PBI. Kalau yang bersangkutan punya kartu kredit limitnya Rp25 juta, ya enggak cocok dapat PBI. Biarkan PBI itu bisa untuk yang lain,” tegasnya.
Meski demikian, selama masa tiga bulan tersebut, layanan kesehatan bagi pasien penyakit katastropik tetap terjamin.
“Tapi selama tiga bulan ini bukan hanya cuci darah ya, semua penyakit katastropik, cuci darah, kemoterapi, talasemia, itu penyakit-penyakit yang kalau layanannya terhentikan bisa meninggal, itu otomatis di – reaktivasi dari pusat,” ujar Budi.
Ia memastikan, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dinas Sosial untuk mengurus reaktivasi tersebut.
“Tidak perlu datang [ke Dinas Sosial],” katanya singkat.
BPJS Tetap Tanggung Biaya Pengobatan, RS Tak Perlu Menalangi Pasien
Menanggapi pertanyaan soal pembiayaan selama masa reaktivasi PBI, Budi memastikan rumah sakit tidak terbebani untuk menalangi biaya pasien.
“Nanti akan BPJS bayar, karena kita sudah setuju bahwa pemerintah melalui Kementerian Sosial akan membayar BPJS untuk yang di reaktivasi otomatis ini,” jelasnya.
Ia mengungkap, jumlah peserta PBI yang sedang direkonsiliasi untuk reaktivasi otomatis berada di kisaran ratusan ribu orang.
“Angkanya yang kami lihat kemarin yang sedang direkonsiliasi terakhir ada kisaran 110 ribu sampai 120 ribu,” ungkap Budi.
Setelah 3 Bulan, Peserta yang Tergolong Mampu Wajib Bayar Iuran Mandiri
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, setelah masa tiga bulan berakhir, peserta yang ternilai mampu harus beralih ke skema kepesertaan mandiri.
“Setelah tiga bulan, orang yang sebenarnya mampu ya dia harus bayar iuran yang Rp42 ribu,” ujarnya.
Untuk menghindari kebingungan di masyarakat, pemerintah juga memberikan masa transisi dalam pemberlakuan perubahan status PBI.
“Keputusan yang ketiga adalah, kalau misalnya ada perubahan kelas PBI, keluarnya tanggal 25 Februari ini, berlakunya tanggal 1 April. Jadi masih ada waktu satu bulan untuk BPJS melakukan sosialisasi,” jelas Budi.
BACA JUGA: Kemenkes Siapkan Perbaikan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan, Pasien Mengeluh Repot
Menurutnya, kebijakan tersebut agar masyarakat memiliki waktu untuk memahami perubahan status kepesertaan dan menyiapkan diri.
“Jadi ada waktu lah untuk mengkomunikasikan, mensosialisasikan dengan masyarakat yang berpindah dari PBI,” pungkas Budi. (*)
Editor: Farah Nazila





