SEMARANG, beritajateng.tv – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, utamanya pasien Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang kepesertaannya sempat dinonaktifkan.
Menkes menegaskan hal tersebut, menyusul adanya keluhan layanan kesehatan yang tersendat akibat status PBI nonaktif, termasuk pada pasien penyakit katastropik seperti cuci darah dan kemoterapi.
Pernyataan tersebut Budi sampaikan saat beritajateng.tv jumpai di RSUP Dr Kariadi, Kota Semarang, Selasa, 10 Februari 2026.
“Iya [RS tidak boleh menolak pasien], jadi sama seperti yang sebelumnya. Jadi orang yang kemoterapi dulu kan datang, ‘Oh, tiba-tiba enggak bisa kemo harus bayar.’ Enggak, ini tetap jalan. Orang yang cuci darah misalnya seminggu dua kali kan enggak bisa, ini tetap bisa,” ujar Budi.
BACA JUGA: RS Permata Blora Raih Bintang Lima Layanan Digital JKN, Tertinggi di Wilayah BPJS Kesehatan Pati
Ia menegaskan, layanan kesehatan bagi pasien penyakit katastropik tidak boleh terhenti, meskipun status PBI peserta bersangkutan sempat tercabut. Budi menyebut, seluruh peserta PBI yang masuk kategori penyakit katastropik dan PBI-nya di nonaktifkan tetap berhak mendapat layanan, karena datanya sudah tercatat.
“Orang yang kena radioterapi biasanya kan satu seri itu tiap hari mesti tersinar, ini tetap bisa. Atau talasemia yang anak-anak mesti kaya diinfus gitu, mesti bisa. Kuotanya adalah semua yang masuk ke kategori penyakit katastropik yang kemudian PBI-nya dicabut. Itu ada datanya,” kata Budi.
PBI yang Dicabut Otomatis Aktif Lagi dalam Tiga Bulan, Tak Perlu Urus ke Dinsos
Dalam kesempatan itu, Budi menjelaskan pemerintah telah mengambil keputusan untuk mengaktifkan kembali PBI yang dicabut secara otomatis selama tiga bulan, tanpa perlu pengurusan tambahan oleh masyarakat.
“Yang nomor satu, semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara terpusat dari pusat selama tiga bulan. Jadi enggak usah datang ke mana-mana, akan otomatis aktif kembali,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan, masa aktif tersebut hanya berlaku sementara.





