Nasional

Menpan RB: Rekrutmen PPPK Dihentikan Mulai 2025 Ini, Fokus Selesaikan Data dan SK

×

Menpan RB: Rekrutmen PPPK Dihentikan Mulai 2025 Ini, Fokus Selesaikan Data dan SK

Sebarkan artikel ini
Menpan RB: Rekrutmen PPPK Dihentikan Mulai 2025 Ini, Fokus Selesaikan Data dan SK
Menpan RB, Rini Widyantini didampingi Anggota DPR RI Komisi II, Azis Subeknya dan Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah pusat memastikan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dihentikan mulai 2025.

Seluruh proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, tuntas hingga akhir Oktober 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini mengatakan pada 2024 menjadi periode terakhir pembukaan formasi besar-besaran untuk PPPK.

Total formasi yang pemerintah siapkan mencapai 2,3 juta. Dengan fokus utama pada tenaga honorer yang di angkat menjadi ASN.

“Dari total formasi tersebut, sekitar 1,7 juta di usulkan instansi kepada kami dan yang sudah kami proses mencapai lebih dari satu juta formasi. Ini merupakan penerimaan ASN paling banyak,” ujar Rini usai Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana di Gumaya Tower Hotel Semarang, Rabu, 29 Oktober 2025.

BACA JUGA: Penyederhanaan Birokrasi Jadi Sorotan Menteri PAN-RB Saat Kunjungi Semarang

Dia menjelaskan hingga akhir Oktober, penyelesaian administrasi kepegawaian berjalan cepat.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menuntaskan lebih dari 90 persen penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi ASN yang lolos seleksi.

“Untuk PNS tahap satu sudah selesai, sementara PPPK masih menunggu data tambahan dari beberapa pemerintah daerah yang belum masuk ke kami. Setelah NIP selesai, instansi daerah akan menetapkan surat keputusan (SK) bagi pegawai yang diterima,” ujarnya.

Rini menyebut kolaborasi antara Kementerian PANRB, BKN, dan pemerintah daerah sangat penting agar seluruh pegawai yang lolos seleksi dapat segera menerima SK penetapan sebelum akhir tahun.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan