Nasional

Bagaimana Jika Non-ASN Tak Lolos Seleksi PPPK 2024? Masih Berkesempatan Diangkat, Ini Aturannya

×

Bagaimana Jika Non-ASN Tak Lolos Seleksi PPPK 2024? Masih Berkesempatan Diangkat, Ini Aturannya

Sebarkan artikel ini
Non-ASN PPPK Jawa Tengah
Ilustrasi pelantikan PPPK. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mencatat lebih dari 1,7 juta pegawai non-ASN belum berubah status menjadi PPPK per 2024. Tenaga honorer ini tersebar di berbagai instansi pusat dan daerah.

Menurut Kemenpan RB, Non-ASN yang terdata di BKN berjumlah 1.784.588, terdiri dari 140.433 eks tenaga honorer kategori II (THK II) dan 1.644.155 non-THK II.

Terkait nasib honorer yang tidak lolos seleksi PPPK, Menpan RB menyampaikan bahwa beberapa strategi telah pihaknya siapkan.

BACA JUGA: Buka 4.181 Posisi, Ini Rincian Formasi PPPK 2024 Pemprov Jawa Tengah: Pelamar Teknis dan Guru

Salah satunya yaitu membuka formasi khusus, menambah nomenklatur jabatan pelaksana, dan membuka rekrutmen dengan syarat minimal pendidikan SD atau sederajat. Langkah ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi.

“Kami memahami kekhawatiran tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi, terutama dengan keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, prioritasnya pada eks THK II, non-ASN yang terdata di BKN, dan tenaga non-ASN lainnya,” ungkap Menpan RB, Azwar Anas.

Skema paruh waktu bagi non-ASN tak lolos seleksi PPPK

Selain itu, Kemenpan RB juga sedang mengembangkan skema PPPK paruh waktu sebagai alternatif bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi.

Menurut Menpan RB, bagi tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi CASN 2024 tetapi belum memenuhi kualifikasi formasi, akan ada mekanisme khusus untuk mengangkat mereka sebagai PPPK paruh waktu.

BACA JUGA: Berapa Gaji Pokok PPPK 2024? Ini Rinciannya dari Golongan I sampai XVII, Ada Jaminan Pensiun!

Dalam mekanisme ini, pegawai PPPK paruh waktu dapat terangkat menjadi PPPK penuh waktu. Dengan syarat, setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi syarat ketentuan administrasi. Aturan lebih lanjut mengenai mekanisme ini akan termuat dalam Peraturan Menpan RB.

Strategi-strategi ini harapannya dapat memberikan solusi bagi tenaga honorer yang masih berstatus non-ASN dan belum mendapatkan kepastian status sebagai pegawai pemerintah. (*)