Derap Nusantara

Menteri ATR/BPN Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah di Jawa Tengah, Begini Modus Operandinya

×

Menteri ATR/BPN Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah di Jawa Tengah, Begini Modus Operandinya

Sebarkan artikel ini
mafia tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono memberi keterangan di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 15 juli 2024. (ant)

“Saat ini, berkas perkara kedua kasus itu, statusnya sudah melewati tahapan P21 (berkas lengkap),” terang AHY.

BACA JUGA: Salah Satunya Batang, BMKG Ungkap 13 Sesar Aktif Potensi Gempa di Jawa Tengah, Ini Daftar Daerahnya

Dari pengungkapan kedua kasus tersebut, AHY mengatakan negara dan masyarakat berhasil menghindari kerugian senilai Rp3,417 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari harga tanah, nilai investasi usaha, termasuk pendapatan negara atas pajak,” kata AHY.

Pemberantasan mafia tanah menjadi tugas empat pilar, yakni Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan pemerintah daerah.

Selain itu, masyarakat juga dapat berperan dalam pemberantasan mafia tanah dengan mendaftarkan tanah untuk mendapatkan sertifikatnya.

“Pastikan bahwa hak kepemilikan tanah yang akan lanjut proses itu sesuai dengan data asli yang sah,” tegas AHY. (ant)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan