“Saat ini, berkas perkara kedua kasus itu, statusnya sudah melewati tahapan P21 (berkas lengkap),” terang AHY.
BACA JUGA: Salah Satunya Batang, BMKG Ungkap 13 Sesar Aktif Potensi Gempa di Jawa Tengah, Ini Daftar Daerahnya
Dari pengungkapan kedua kasus tersebut, AHY mengatakan negara dan masyarakat berhasil menghindari kerugian senilai Rp3,417 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari harga tanah, nilai investasi usaha, termasuk pendapatan negara atas pajak,” kata AHY.
Pemberantasan mafia tanah menjadi tugas empat pilar, yakni Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan pemerintah daerah.
Selain itu, masyarakat juga dapat berperan dalam pemberantasan mafia tanah dengan mendaftarkan tanah untuk mendapatkan sertifikatnya.
“Pastikan bahwa hak kepemilikan tanah yang akan lanjut proses itu sesuai dengan data asli yang sah,” tegas AHY. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi