Scroll Untuk Baca Artikel
Derap Nusantara

Menteri ATR/BPN Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah di Jawa Tengah, Begini Modus Operandinya

×

Menteri ATR/BPN Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah di Jawa Tengah, Begini Modus Operandinya

Sebarkan artikel ini
mafia tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono memberi keterangan di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 15 juli 2024. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa sebanyak 87 kasus mafia tanah menjadi target operasi pada 2024.

“Pada tahun 2024 ini, ada 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi. Ada kenaikan 5 TO dari sebelumnya 82 target operasi,” ujar AHY di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Senin, 15 Juli 2024.

Dari 87 kasus yang sedang berproses, kata AHY, terdapat 47 kasus yang sudah memasuki penetapan tersangka, baik P19 (berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi) maupun P21 (berkas perkara telah lengkap setelah penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum).

BACA JUGA: Optimalkan Sektor Pertanahan, Menteri ATR/BPN Lengkapi Layanan Sertifikat Elektronik di Jawa Tengah

“Dengan jumlah tersangka sebanyak 92 orang,” ucap AHY.

Khusus yang masuk tahap P21, tutur AHY melanjutkan, terdapat 21 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi dengan jumlah tersangka 36 orang.

Sedangkan, luas objek tanah mencakup 198 hektar, dengan total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan senilai Rp5,16 triliun.

Dua kasus mafia tanah di Jawa Tengah

AHY juga menjelaskan, khusus di Jawa Tengah terdapat dua kasus mafia tanah. Modus operandi kasus pertama adalah pemalsuan akta otentik tentang pengalihan kepemilikan hak.

Seharusnya, ucap AHY, lahan seluas 82,6 Ha tersebut akan teruntuk pengembangan sebagai kawasan industri, baik untuk pembangunan infrastruktur reservoir, jaringan pipa, maupun pembangunan sejumlah pabrik.

Kasus kedua menggunakan modus operandi penipuan dan/atau penggelapan terkait jual beli tanah kavling seluas luas 121 meter persegi.

Tinggalkan Balasan