DEMAK, beritajateng.tv – Ratusan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Demak yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi), Selasa malam (30/1) berkumpul di Kantor Kecamatan Sayung.
Mereka akan bertolak ke Jakarta guna mengikuti aksi demonstrasi mendesak revisi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014. Rencananya aksi tersebut berlangsung di Senayan, Jakarta pada Rabu pagi 31 Januari 2024.
Menurut Ketua Apdesi Kabupaten Demak, Supriyanto, terdapat 140 kepala desa se Kabupaten Demak yang ikut ke Jakarta. Nantinya mereka akan bergabung dengan ribuan kepala desa lainnya seluruh Indonesia di Senayan Jakarta.
“Kita sepakat mendesak agar Revisi Undang Undang nomor 6 tahun 2014 segera di sahkan. sebelum Pemilu 14 Febuari 2024 mendatang,” terang Supriyanto, Kepala Desa Surodadi, Sayung, Demak.
Supriyanto menambahkan, Revisi UU No. 6 Tahun 2014, menjadi landasan hukum percepatan pembangunan desa.
“Intinya, revisi Undang Undang tersebut harus segera disahkan sebelum Pemilu. Karena saat ini, semuanya punya kepentingan. Kami sudah bosan dengan janji janji,” lanjut Supriyanto.
Kades di Demak Desak RUU Desa
Menurutnya, revisi UU 6 2014 diduga tidak akan diperhatikan lagi jika dilakukan setelah pemilu.
“Kalau tanya kami memihak siapa, saat ini kami netral. Tapi, kami punya hak suara dan berharap. Presiden terpilih nanti benar benar memberikan perhatian dalam hal pembangunan desa,” kata Kepala Desa Surodadi.
Selain itu, para kepala desa (Kades) Demak berharap pemilu berjalan lancar dan damai.
“Intinya kami sama sama berjuang. Berjuang untuk masyarakat desa di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Demak,” imbuh Supriyanto.
Terdapat beberapa poin krusial yang merupakan usulan Badan Legislasi (Baleg) dalam RUU ini. Antara lain terkait perubahan masa jabatan kepala desa yang di usulkan 9 tahun untuk 2 periode. Serta kenaikan alokasi Dana Desa sebesar 20 persen.
Meski demikian, perjalanan RUU ini terbilang masih cukup panjang karena nantinya naskah revisi yang DPR usulkan. Harus ada pembahasan terlebih dahulu bersama dengan pemerintah.
Selain itu, Supriyanto menilai urgensi revisi ini tidak hanya terbatas pada perpanjangan masa jabatan kepala desa.
“Namun juga ada hal krusial lainnya yaitu terkait status aparat desa, kesejahteraan kepala desa dan aparat desa. Serta operasional pemerintahan desa, alokasi dana pembangunan desa. Hingga arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa,” tegasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





