BLORA, beritajateng.tv – Petugas kesehatan lingkungan dari Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Blora, melalui Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Ngawen, melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) berkala di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ngawen 1, di Kelurahan Ngawen.
Dalam IKL itu, Elisa selaku petugas kesehatan lingkungan Puskesmas Ngawen, mengapresiasi perubahan yang telah mitra Badan Gizi Nasional (BGN) lakukan, yang semakin baik.
“Sejauh ini yang kita lihat sudah bagus. Sudah sesuai aturan, sesuai form yang kita nilai, tapi ada beberapa yang kurang sesuai apa yang diminta. Seperti wastafel sudaha ada srananya, namun belum ada caranya, alat pengeringnya dan tempat sampahnya.
BACA JUGA: Jateng Buka Kanal Aduan Keracunan MBG, Bisa Lapor Jika Dapat Makanan atau Buah Tak Segar
Ia menilai penyimpanan bahan yang di gudang sudah memenuhi standar.
Untuk penyimpanan bahan di gudang kering dan basah sudah bagus. Sanitasi air sudah ada penyaringan, dan di buang di penyerapan,” jelasnya kepada beritajateng.tv, Jumat 10 Oktober 2025.
Elisa meminta agar apa yang telah menjadi catatan kecil kekurangan dari hasil IKL bersama ahli gizi segera terpenuhi. Harapannya agar SPPG Ngawen 1 ini, menjadi semakin baik lagi.
“Kegiatan ini akan kami lakukan berkali selama enam bulan kedepan, berlangsung satu bulan sekali. Hasil dari IKL ini menjadi syarat mendapatkan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS),” imbuhnya.
BACA JUGA: Viral Pernyataan Gubernur Jateng Soal MBG, Ahli Gizi Undip: Bukan Jenis Makanan yang Picu Keracunan
Sebagai informasi, SLHS merupakan salah satu syarat pendirian SPPG, yang wajib terpenuhi. Satgas MBG Kabupaten Blora telah menegaskan syarat itu harus terpenuhi sampai dengan Oktober 2025. Jika November 2025 ini masih ada SPPG yang belum memenuhi syarat akan satgas MBG tutup. (*)
Editor: Farah Nazila





