BLORA, Beritajateng.tv – Empat pencuri tiang listrik PLN dari beton ini tergolong nekat. Untuk melancarkan aksinya, mereka menyamar mirip vendor PLN yang hendak memasang pergantian tiang listrik, untuk mengelabui warga.
Bahkan keempat terduga melakukan aksi menggondol sejumlah tiang tersebut di siang bolong. Mereka menggunakan truk mirip petugas PLN.
Pencurian Tiang Listrik
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet mengatakan kasus pencurian tiang listrik PLN ini tergolong unik, dan ini kasus pertama di Blora, Jawa Tengah.
“Jadi pencurian yang terjadi saat ini agak unik, karena pencurian tiang berupa beton. Dengan tinggi 9 meter,” ungkap AKP Selamet, Senin 9 Oktober 2023.
Jadi, kata AKP Selamet, kejadiannya pada 9 September, dan terlapor pada 29 September kemarin.
Peristiwa itu, berawal dari adanya laporan warga adanya gangguan listrik di wilayah Kecamatan Japah.
Kemudian bagian piket vendor mendatangi lokasi, di lokasi terdapat beberapa orang sedang menaikkan tiang listrik yang sedang mereka lepas sebanyak 5 buah.
Selanjutnya Vendor menghubungi pihak PLN wilayah Blora. Kemudian Vendor menanyakan apakah ada pekerjaan penggantian tiang listrik, ternyata tidak ada.
“Vendor sempat menegur, tapi para pelaku malah kabur menggunakan kendaraan Pick up. Sempat terjadi kejar-kejaran, namun akhirnya lepas. Karena vendor sudah mengantongi identitas kendaraan, kemudian melaporkan ke Satreskrim Polres Blora,” jelas AKP Selamet.
Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di wilayah Pati.
Menurut Kasat Reskrim, di Pati sudah ada sebanyak 20 BB tiang listrik, dugaan sementara itu merupakan hasil curian, dan lima sudah terpasang.
“Akibatnya PLN mengalami kerugian senilai Rp 60 juta. Jadi satu batang seharga sekitar Rp 3 juta,” ucap AKP Selamet.
Empat pelaku itu berinisial HS (39) asal Kudus, R (32) dan MS (41) asal Pati, dan S (39) asal Grobogan. Satu orang lagi masih buron.
Ironisnya pelaku itu merupakan sub kon dari Vendor, yang notabenenya adalah bukan vendor langsung yang bekerjasama dengan PLN.
Atas perbuatannya itu mereka harus meringkuk di tahanan Polres Blora, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Editor: Elly Amaliyah





